"Sedang diperiksa propam. Selesai diperiksa, saya mutasikan ke Yanma (pelayanan markas)," ujar Kapolda.
Anggota berinisial Bripka H, mengendarai mobil Fortuner nomor polisi D 1087 TI, pada Senin (25/5/2020), diberhentikan oleh petugas cek poin karena tidak menggunakan masker.
Saat itu, dalam video yang beredar, dia tidak memakai seragam dinas.
Anggota tersebut, dalam laporan dan video yang beredar, tidak menerima diberhentikan. Ia kemudian mengeluarkan kata-kata kasar bahkan mengajak berkelahi.
Bripka Rizal, petugas cek poin yang memberhentikan, kemudian melaporkan kejadian itu ke perwira pengendali PSBB, Ipda Ahmad Nurdin.
Ipda Ahmad meminta Bripka H turun, namun dia malah tancap gas dengan jalan mundur dan hampir menabrak angkot yang sedang parkir kemudian kabur lewat Jalan Pamagersari di belakang Mapolsek Ciparay.
Polda Jabar secara institusi menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan Bripka H, anggota Satlantas Polrestabes Bandung yang marah-marah saat diberhentikan petugas cek poin Ciparay Kabupaten Bandung karena tidak memakai masker.
Permohonan maaf itu disampaikan oleh Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriady melalui Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlanga.
“Atas kejadian yang dilakukan oleh oknum Polri Bripka H, Polda Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena oknum anggota Polri tersebut tidak memberikan contoh dan tauladan yang baik bagi masyarakat dan diharapkan kejadian tersebut tidak terjadi lagi” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga, dalam keterangan tertulisnya, Senin 25/5/2020).
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jabar |
KOMENTAR