1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
2. Klik tombol 'Urus SIKM' yang ada di bagian atas maupun bawah laman tersebut, nantinya akan diarahkan ke halaman JakEvo
3. Pemohon SIKM diminta untuk mempersiapkan berkas persyaratan
4. Isi formulir permohonan SIKM
5. Cek secara berkala progres pengajuan perizinan
6. Cetak dokumen
Baca Juga: Hendak Mudik, Ribuan Kendaraan Disuruh Putar Balik oleh Polisi dan Jasa Marga di Tol Jakarta Cikampek
Dalam pengurusan SIKM, pihak Pemprov DKI Jakarta tidak memungut biaya alias gratis.
Namun apabila warga menemukan adanya biaya pengurusan, dapat melaporkan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau bisa juga melalui saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR