Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Berlaku Hari Ini! Keluar Masuk Jakarta Harus Ada SIKM, Jika Tidak Segini Dendanya

M. Adam Samudra - Jumat, 22 Mei 2020 | 11:05 WIB
Ilustrasi petugas memutar balikkan pengendara di Tol Jakarta-Cikampek KM 47
Kompas.com
Ilustrasi petugas memutar balikkan pengendara di Tol Jakarta-Cikampek KM 47

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta

2. Klik tombol 'Urus SIKM' yang ada di bagian atas maupun bawah laman tersebut, nantinya akan diarahkan ke halaman JakEvo

3. Pemohon SIKM diminta untuk mempersiapkan berkas persyaratan

4. Isi formulir permohonan SIKM

5. Cek secara berkala progres pengajuan perizinan

6. Cetak dokumen

Baca Juga: Hendak Mudik, Ribuan Kendaraan Disuruh Putar Balik oleh Polisi dan Jasa Marga di Tol Jakarta Cikampek

Dalam pengurusan SIKM, pihak Pemprov DKI Jakarta tidak memungut biaya alias gratis.

Namun apabila warga menemukan adanya biaya pengurusan, dapat melaporkan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau bisa juga melalui saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa