GridOto.com - Pemerintah Daerah DKI Jakarta mewajibkan warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) mulai hari ini, Ju'mat (22/5/2020).
Kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Mulai hari ini sudah diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, jadi nanti yang akan menindak adalah dari pihak Satpol PP, sedangkan Polisi hanya membantu berhentikan kendaraan," kata Kasie Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo, saat dihubungi GridOto.com.
Tri mengaskan bahwa surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan.
Baca Juga: Masih Ngeyel! 3.502 Kendaraan Dipaksa Putar Balik Melalui Tol Cikarang Barat
"Nanti akan digabung di setiap check point, bagi masyarakat yang ingin keluar harus ada surat izin dari DKI, kalau tidak ada surat ada dendanya sekitar Rp 100- Rp 250 ribu," tegasnya.
Lantas bagimana cara mendapatkan surat tersebut?
Berdasarkan laman milik Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id, hanya membutuhkan enam tahap untuk mendapatkan SIKM secara daring.
Cara mendapatkan SIKM wilayah DKI Jakarta secara daring:
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR