GridOto.com - Penerapan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang sudah masuk hari kedua, Kamis (21/5/2020).
Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mulai melakukan sosialisasi, khususnya terkait pembatasan transportasi selama PSBB diberlakukan.
Berikut skenario pembatasan transportasi yang dibagikan Dishub Kota Palembang melalui akun Instagram resminya @palembang.dishub.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Izinkan Moda Transportasi Beroperasi Lagi, Daerah Ini Pilih Hentikan PSBB
1. Mobil
Untuk mobil berkapasitas empat orang penumpang dengan konfigurasi dua baris, jumlah penumpang yang boleh diangkut sebanyak tiga orang.
Untuk baris depan hanya ditempati oleh pengemudi, sedangkan untuk baris belakangnya bisa diisi satu atau dua penumpang.
Sementara untuk mobil berkursi tiga baris atau berkapasitas tujuh orang, jumlah maksimal penumpang yang dibawa sebanyak empat orang.
Baca Juga: Moda Transportasi Beroperasi Lagi, Perusahaan Otobus di Terminal Mengwi Bali Malah Mengeluh, Kenapa?
Satu pengemudi di bagian depan, dua penumpang di baris kedua, dan satu penumpang di baris ketiga.
Seluruh penumpang wajib menggunakan masker.
Baca Juga: Moda Transportasi Beroperasi Lagi, Bus AKAP Sudah Terlihat di Terminal Tirtonadi Solo?
2. Motor
Untuk pengguna motor pribadi dapat dinaiki dua orang, dengan catatan alamat pada kartu identitas harus sama.
Sementara untuk ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya boleh mengantarkan barang.
Semua pengguna motor harus mengenakan sarung tangan dan masker.
3. Truk atau Mobil Pengangkut Barang
Mobil pengangkut barang berkursi satu baris dapat mengangkut dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang di sisi kiri sopir.
Sementara mobil pengangkut barang berkursi dua baris, dapat diisi tiga orang dengan ketentuan satu sopir, satu penumpang di samping sopir, dan satu penumpang di tengah bagian kursi belakang.
Baca Juga: Aturan Mudik 2020 buat Pemudik yang Naik Bus, Mesti Bawa Surat Ini
4. Angkutan Umum
Pada bus, jumlah orang maksimal hanya 50 persen dari kapasitas penumpang.
Penumpang wajib menggunakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter.
Selain itu, ada pembatasan jam operasional, yaitu pukul 06.00-18.00 WIB.
Sedangkan untuk moda transportasi yang boleh beroperasi saat PSBB adalah sebagai berikut
Baca Juga: Kemenhub Menanggapi Surat Edaran BPTJ Batasi Transportasi Jabodetabek
- Angkutan barang untuk aktivitas organisasi yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial
- Angkutan barang kebutuhan pokok masyarakat seperti bahan pangan, makanan, minuman pada sektor perhotelan, logistik, dan keuangan
- Angkutan barang untuk sektor kesehatan dan kegiatan kantor atau instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang turut serta dalam penanganan Covid-19
- Angkutan barang untuk sektor energi seperti komunikasi teknologi dan informasi, konstruksi, industri strategis maupun sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Instagram/ @palembang.dishub |
KOMENTAR