3. Truk atau Mobil Pengangkut Barang
Mobil pengangkut barang berkursi satu baris dapat mengangkut dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang di sisi kiri sopir.
Sementara mobil pengangkut barang berkursi dua baris, dapat diisi tiga orang dengan ketentuan satu sopir, satu penumpang di samping sopir, dan satu penumpang di tengah bagian kursi belakang.
Baca Juga: Aturan Mudik 2020 buat Pemudik yang Naik Bus, Mesti Bawa Surat Ini
4. Angkutan Umum
Pada bus, jumlah orang maksimal hanya 50 persen dari kapasitas penumpang.
Penumpang wajib menggunakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter.
Selain itu, ada pembatasan jam operasional, yaitu pukul 06.00-18.00 WIB.
Sedangkan untuk moda transportasi yang boleh beroperasi saat PSBB adalah sebagai berikut
Baca Juga: Kemenhub Menanggapi Surat Edaran BPTJ Batasi Transportasi Jabodetabek
- Angkutan barang untuk aktivitas organisasi yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial
- Angkutan barang kebutuhan pokok masyarakat seperti bahan pangan, makanan, minuman pada sektor perhotelan, logistik, dan keuangan
- Angkutan barang untuk sektor kesehatan dan kegiatan kantor atau instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang turut serta dalam penanganan Covid-19
- Angkutan barang untuk sektor energi seperti komunikasi teknologi dan informasi, konstruksi, industri strategis maupun sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Instagram/ @palembang.dishub |
KOMENTAR