Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perhatian! Gak Jadi Libur, Samsat Tetap Buka Hari Jumat Besok? Begini Kata BPRD

M. Adam Samudra - Kamis, 21 Mei 2020 | 07:14 WIB
Ilustrasi wajib pajak yang sedang mengantre di Samsat Kota Yogyakarta.
Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna
Ilustrasi wajib pajak yang sedang mengantre di Samsat Kota Yogyakarta.

GridOto.com - Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo mengatakan, pelayanan pajak kendaraan bermotor pada Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jakarta belum dapat dipastikan apakah tutup atau buka pada hari Jumat (22/5/2020).

"Tadinya ada rencana tutup. Cuma kamu belum bisa pastikan lagi. Dikarenakan ada surat edaran dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kalau hari Jumat masuk kerja. Dikarenakan suratnya baru keluar tadi malam," kata Dwi saat dihubungi GridOto.com.

Sebelumnya beredar kabar bahwa pelayanan Samsat DKI Jakarta menutup pelayanan selama libur Lebaran dari tanggal 21-25 Mei 2020. Dan akan kembali dibuka pada 26 Mei 2020.

"Jadi masih nunggu arahan pimpinan, dikarenakan sebelumnya kami sudah buat surat hari Jumat pelayanan Samsat tutup," paparnya.

Baca Juga: Layanan Samsat Jakarta Tetap Berlangsung, Ini Jam Operasionalnya

"Karena pimpinan masih istirahat, jadi belum bisa koordinasi lebih lanjut. tapi kalau dari pihak Dirlantas libur jadinya kita mengikuti," lanjutnya.

Dwi mengaku, hal terdebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3220/SJ tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Surat tersebut berisikan:

1. Bahwa hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 ditetapkan sebagai hari kerja;

2. Bahwa hari pertama kerja setelah libur Lebaran ditetapkan pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020;

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Mobil Pakai Samsat Online Jawa Barat di Tokopedia

3. Bahwa pada tanggal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, seluruh Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah agar menjalankan tugas memberikan pelayanan publik seperti biasa baik dilaksanakan dari rumah (WFH) maupun dari kantor (WFO);

4. Kegiatan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 agar dilaporkan melalui sistem e-kinerja serta melalui laporan posisi pegawai sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah No. 33/SE/2020 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

5. Bahwa dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3220/SJ tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, maka Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 32/SE/2020 Tentang Cuti Bersama Tanggal 22 Mei 2020 dinyatakan tidak berlaku apabila Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 terbit dan ditetapkan.

 

 

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Sedikit yang Masih Tahu, Ini Penyebab Ban Mobil Bisa Selip di Tanjakan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa