Surat tersebut berisikan:
1. Bahwa hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 ditetapkan sebagai hari kerja;
2. Bahwa hari pertama kerja setelah libur Lebaran ditetapkan pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020;
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Mobil Pakai Samsat Online Jawa Barat di Tokopedia
3. Bahwa pada tanggal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, seluruh Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah agar menjalankan tugas memberikan pelayanan publik seperti biasa baik dilaksanakan dari rumah (WFH) maupun dari kantor (WFO);
4. Kegiatan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 agar dilaporkan melalui sistem e-kinerja serta melalui laporan posisi pegawai sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah No. 33/SE/2020 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
5. Bahwa dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3220/SJ tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, maka Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 32/SE/2020 Tentang Cuti Bersama Tanggal 22 Mei 2020 dinyatakan tidak berlaku apabila Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 terbit dan ditetapkan.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR