Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perhatian! Gak Jadi Libur, Samsat Tetap Buka Hari Jumat Besok? Begini Kata BPRD

M. Adam Samudra - Kamis, 21 Mei 2020 | 07:14 WIB
Ilustrasi wajib pajak yang sedang mengantre di Samsat Kota Yogyakarta.
Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna
Ilustrasi wajib pajak yang sedang mengantre di Samsat Kota Yogyakarta.

GridOto.com - Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo mengatakan, pelayanan pajak kendaraan bermotor pada Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jakarta belum dapat dipastikan apakah tutup atau buka pada hari Jumat (22/5/2020).

"Tadinya ada rencana tutup. Cuma kamu belum bisa pastikan lagi. Dikarenakan ada surat edaran dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kalau hari Jumat masuk kerja. Dikarenakan suratnya baru keluar tadi malam," kata Dwi saat dihubungi GridOto.com.

Sebelumnya beredar kabar bahwa pelayanan Samsat DKI Jakarta menutup pelayanan selama libur Lebaran dari tanggal 21-25 Mei 2020. Dan akan kembali dibuka pada 26 Mei 2020.

"Jadi masih nunggu arahan pimpinan, dikarenakan sebelumnya kami sudah buat surat hari Jumat pelayanan Samsat tutup," paparnya.

Baca Juga: Layanan Samsat Jakarta Tetap Berlangsung, Ini Jam Operasionalnya

"Karena pimpinan masih istirahat, jadi belum bisa koordinasi lebih lanjut. tapi kalau dari pihak Dirlantas libur jadinya kita mengikuti," lanjutnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Dalam memperingati Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Kantor Samsat tutup selama libur lebaran pada tanggal 21 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020 dan kembali buka pada tanggal 26 Mei 2020. Pembayaran pajak kendaraan bermotor masih dapat tetap dilakukan melalui Aplikasi Samsat Online Nasional yang tersedia di PlayStore selama kurun waktu tersebut. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #BBNKB #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) pada

Dwi mengaku, hal terdebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3220/SJ tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Debut Pertama NETA di GJAW 2024, Kasih Diskon Menarik Buat Konsumen

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa