Diketahui, travel gelap tersebut membawa penumpang yang berasal dari Surabaya menuju Kota Malang.
"Mereka ini rencana akan tinggal di rumah saudara di Kota Malang dan bekerja di sini. Tetapi mereka tidak dapat menunjukkan surat tugas atau surat keterangan apapun," jelas Kompol Priyanto.
Akhirnya personel meminta para penumpang untuk menghubungi pihak saudara yang ada di Kota Malang untuk memastikan kebenaran pernyataan mereka.
"Ternyata benar bahwa mereka akan bekerja di wilayah Kota Malang, dan kami minta agar dibuatkan surat tugasnya. Setelah itu mereka dilakukan pengencekan kesehatan sesuai protokol Covid-19," tutur Kompol Priyanto.
Baca Juga: Juru Bicara Kemenhub Soroti Travel Pelat Hitam Hingga Denda Rp 100 Juta
Untuk membuat efek jera, mobil yang digunakan sebagai travel gelap diberikan penindakan berupa tilang.
"Untuk kendaraan langsung kami lakukan tindakan tegas, yaitu penilangan serta diminta segera putar balik kembali ke daerah asal," tegas Kompol Priyanto.
Kompol Priyanto berharap agar masyarakat tidak melakukan hal serupa karena para personel tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas.
Artikel ini telah tayang di Suryamalang.com dengan judul Satlantas Polresta Malang Kota Tilang Kendaraan Diduga Travel Gelap, Penumpang Tak Kenal Pengemudi
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | SuryaMalang.com |
KOMENTAR