Sekadar infoemasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran dari Direktur Jenderal (SE Dirjen) mengenai Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Beberapa yang diatur dalam SE Dirjen ini adalah pada moda darat, Kemenhub menyiapkan Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan diberi stiker bertanda khusus “Angkutan AKAP Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19”.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Terminal Pulo Gebang Hanya Layani 10 Penumpang Per Hari, Tapi dengan Syarat Khusus
Stiker ini dilengkapi QR Code dari Perusahaan Angkutan Umum untuk menghindari pemalsuan.
Selain itu, operator harus memastikan para sopir dan awak bus terbebas dari virus dengan menyertai surat keterangan negatif dari instansi/unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kesehatan pada periode maksimum 14 hari setelah hasil test keluar.
Kemudian, awak bus dan para penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker selama perjalanan.
Sebagaimana disebutkan dalam SE Gugus Tugas bahwa, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur otoritas penyelenggara transportasi umum.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR