Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, nota kesepahaman ini untuk menangani travel-travel yang dimanfaatkan para pekerja yang nakal.
Sebab diperkirakan, ada banyak para pemudik yang berusaha mengelabuhi petugas untuk bisa pulang ke Tulungagung.
"MoU ini nantinya memastikan tugas polisi untuk menindak travel gelap yang mengangkut para pekerja yang nakal. Sementara Pemkab menangai orang-orang yang di dalam kendaraan," terang AKBP Eva, Selasa (19/5/2020).
Ia menambahkan, kebijakan ini sebenarnya untuk memfasilitasi warga Tulungagung yang akan pulang.
Baca Juga: Antisipasi Travel Gelap yang Bawa Pemudik ke Semarang, Petugas Perketat Penjagaan
Sebab tidak dipungkiri, ribuan tenaga kerja migran telah habis masa kontraknya.
Nota kesepahaman ini untuk memastikan, mereka yang datang ke Tulungagung tidak menjadi carrier (pembawa) virus corona.
"Kami bukan menghalangi, tapi harus ada konfirmasi sebelum kepulangan mereka," tegas AKBP Eva.
Para pekerja ini diminta menyampaikan konfirmasi rencana kepulangannya.
Konfirmasi ini bisa dilakukan lewat telepon, atau bisa minta tolong pada saudaranya yang ada di Tulungagung.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR