"Belum berakhir, sampai dengan saat ini kami masih terus melakukan kegiatan PSBB," kata Kompol Tri saat dihubungi GridOto.com, Selasa (19/5/2020).
Baca Juga: Malang Raya Berlakukan PSBB, Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Bagaimana dengan Taksi dan Angkot?
Sebelumnya, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta selesai pada 22 Mei atau dua hari sebelum Lebaran.
Kemungkinan akan ada perpanjangan masa PSBB sehingga warga tetap diimbau salat Idul Fitri di rumah.
Menurut Tri, pembatasan masih diperlukan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Ia juga berharap masyarakat tetap mematuhi aturan itu.
Bagi pemilik mobil, hanya boleh menggunakan kendaraan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan beberapa aktivitas yang dikecualikan dalam PSBB.
Namun ada syarat yang juga harus diikuti.
Pertama mulai dengan mengenakan masker bagi seluruh penumpang, lalu jumlah daya angkut penumpangnya dipangkas 50 persen dari kapasitas maksimum.
Sementara yang tak kalah penting lainnya adalah pengaturan posisi duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.
Seperti diketahui, untuk skema posisi berkendara yang diperbolehkan pada mobil pribadi di Jakarta terbagi dalam tiga jenis. Mulai mobil dengan dua baris, tiga baris, sampai empat baris.
Editor | : | Pilot |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR