Pengendara yang tidak bisa bisa menunjukkan kartu identitas sebagai warga Malang Raya, maka diharuskan untuk putar balik dan diimbau kembali ke daerah asalnya.
Sementara bagi warga Malang Raya diperbolehkan masuk meski ada beberapa yang mengendarai kendaraan pelat luar kota.
Baca Juga: Polisi Kaji Sanksi Pelanggar PSBB Akan Dikenakan Denda Rp 500 Ribu
"Dalam sehari ada 60-an mobil plat luar Malang Raya yang saya suruh putar balik," ucap pria yang juga menjabat sebagai Kanit Turjawali Polresta Malang Kota
PSBB Malang Raya akan diterapkan secara efektif mulai 17 Mei 2020 setelah masa sosialisasi selama tiga hari yakni tanggal 14-16 Mei, dan akan berlangsung hingga 30 Mei 2020 mendatang.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Menjelang Penerapan PSBB Malang Raya, Kendaraan Plat Nomor Luar Malang Masih Banyak yang Melintas,
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | TribunMadura.com |
KOMENTAR