Ia mengatakan, surat yang dikirimkan Ditlantas ke Bapenda dan gubernur juga berdasarkan arahan dari Korlantas Mabes Polri.
Hal ini dikarenakan virus Corona yang saat ini mewabah tentunya berdampak pada perekonomian masyarakat.
"Kami sudah menyarankan, bila memang belum ada keputusan, kami tidak bisa berbuat banyak. Sehingga memang, bila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak kendaraannya tetap diproses dan dikenakan denda," kata Juni.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Telat Bayar Pajak Kendaraan Saat Corona,Tetap Dikenakan Denda,Begini Komentar Dirlantas Polda Sumsel,
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Sripoku.com |
KOMENTAR