Mulai dari pembatasan kerumumunan, pengaturan penyekatan untuk check point, kesiapan petugas yang berjaga, kesiapan untuk dapur umum, hingga mekanisme pemberlakukan sanksi.
Nantinya penerapan PSBB di Malang Raya juga akan dilakukan bertahap.
Antara lain tahap sosialisasi, tahap imbauan dan teguran, dan tahap teguran dan penindakan.
Baca Juga: Sampai 10 Mei, Sudah 5.417 Kendaraan Diputar Balikkan Petugas di Karawang Selama PSBB
Meski begitu Gubernur Khofifah memastikan bahwa seluruh pihak pelaksana akan tegas menjalankan aturan penerapan PSBB sehingga pemberlakukan PSBB di Malang Raya bisa berjalan efektif dan signifikan.
Sementara itu, Polresta Malang Kota juga menyiapkan beberapa langkah usulan aturan PSBB Malang Raya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan, usulan tersebut antara lain:
1. Pembentukan pos penyekatan dan penambahan pos check point
"Yang pertama adalah penyiapan pos check point, dimana saat ini sudah ada 6 pos check point. Tetapi kemungkinan nanti ada penambahan untuk pos check point, termasuk penyiapan pos penyekatan. Karena ini PSBB, maka harus ada pos penyekatan," bebernya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR