Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Motor Mobil Pakai Samsat Online Jawa Barat di Tokopedia

Dwi Wahyu R. - Selasa, 12 Mei 2020 | 03:00 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Buka halaman website Tokopedia.com melalui handphone atau komputer yang terhubung dengan internet.

Anda bisa ketik E-Samsat di kolom pencarian atau langsung klik di sini: Tokopedia Samsat Online.

Masukkan kode bayar yang kamu dapatkan dari SMS/Aplikasi Aplikasi Sambara.

Klik tombol Beli/Bayar, selanjutnya, akan muncul detail tagihan PKB yang harus kamu bayar, kemudian klik tombol Lanjut.

Terakhir, pilih metode pembayaran melalui internet banking, kartu kredit, atau metode pembayaran instan seperti e-Pay BRI, Mandiri Clickpay, Klik BCA, Alfamart, dan Indomaret.

Ilustrasi kantor Samsat
Dok. Otomotif
Ilustrasi kantor Samsat

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Melalui Bank Mandiri di Samsat Online Nasional

3. Pengesahan SKPD

Langkah terakhir adalah melakukan pengesahan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Kalau bagian ini enggak bisa online ya, Anda mesti datang ke kantor layanan Samsat Daerah Jabar, Polsek Wilayah Jabar, dan semua cabang Bank BJB.

Di sana Anda akan menukarkan struk yang dikirimkan Tokopedia ke email Anda untuk mendapatkan pengesahan SKPD.

Pada saat pengesahan SKPD, bawa juga dokumen lain yang dibutuhkan, seperti STNK lama, KTP asli yang sesuai dengan STNK, dan versi cetak e-SKKP/e-SKPD.

Oh ya SKKP adalah Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang bisa Anda unduh di aplikasi Sambara.

Maksimal 30 hari untuk tukarkan struk dengan SKPD.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bodi Mobil Bekas Dempulan Bisa Ketahuan Dengan Cara Ini, Mudah Banget

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa