Kasatlantas Polres Cilacap, AKP Fandy Setiawan mengatakan, pihaknya memiliki dua cara bertindak saat di pos penjaringan.
Yakni menyuruh pemudik putar balik atau harus karantina jika ingin tetap masuk ke wilayah Cilacap.
Begitu juga untuk pemudik yang menggunakan jasa travel gelap, tetap akan ditindak.
"Kami akan suruh putar balik. Kalau tidak mau putar balik, ya kami turunkan. Orangnya boleh turun, kendaraannya yang balik," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul "Marak Layanan Mudik Ilegal Via Jalur Tikus Sekda Cilacap: Jalur Tikus di Perbatasan Akan Diawasi"
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | TribunBanyumas.com |
KOMENTAR