1. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
2. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sanksi yang dimaksud mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada UU itu juga dijelaskan sanksi terberat berupa denda Rp 100 juta dan hukuman penjara selama 1 tahun.
Baca Juga: Menyentuh Hati! Ternyata Ini Alasan Polisi Belum Terapkan Denda Rp 100 Juta ke Pemudik
"Sesuai arahan, kita tidak akan memberi sanksi sampai ke sana (Permenhub dan UU Karantina). Sanksinya tetap putar balik saja. Ini sudah saya perintahkan ke semua penjaga di 8 pos perbatasan masuk Kota Semarang," pungkas Kasatlantas menanggapi peraturan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kendaraan Pemudik yang Tiba di Semarang Cuma Disuruh Putar Balik, Tak Ada Sanksi Denda, .
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR