Meskipun pelayanan tetap dibuka, Kompol Priyanto mengaku, Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan Corona tetap dilakukan.
Seperti menyediakan hand sanitizer dan wastafel di tiap sudut ruangan serta menerapkan social distancing.
Kompol Priyanto juga meminta kepada masyarakat agar tak perlu beramai-ramai mengantre di samsat.
Mengingat Gubernur Jatim telah menginstruksikan bahwa selama pandemi Corona, ada pembebasan sanksi denda keterlambatan (Pajak Kendaraan Bermotor) PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 3 April - 31 Mei 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Antrean di Samsat Mengular, Ini Penjelasan Kasatlantas Polresta Malang Kota,
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR