Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bus AKAP Dilarang Beroperasi, PO Sindoro Satriamas Bingung Mau Gaji Karyawan Bagaimana

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 3 Mei 2020 | 20:15 WIB
Sejumlah armada PO Sindoro Satriamas tak beroperasi di pool Wonogiri
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Sejumlah armada PO Sindoro Satriamas tak beroperasi di pool Wonogiri

Gunawan menjelaskan pihak perusahaan juga tak berani 'nakal' dengan beroperasi secara diam-diam.

Pihaknya lebih memilih untuk menunggu izin dari pemerintah untuk dapat mulai beroperasi lagi.

Terlebih dengan adanya ancaman denda dengan nominal yang fantastis.

"Masalahnya dendanya luar biasa. Dendanya Rp 100 juta. Itu kemarin kalau kelebihan penumpang, waktu ada pembatasan jumlah penumpang 50 persen," terangnya.

Baca Juga: Rebahkan Kursi Hingga Sembunyi di Toilet Bus untuk Mengelabui Petugas, Keenam Pemudik Ini Tetap Saja Keciduk, Bus Disuruh Putar Balik

Hal tersebut terlihat dari Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.

Disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan terancam pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa