Baca Juga: Korban Terdampak Virus Corona Bisa Ajukan Keringanan Kredit, Begini Kata Asosiasi Leasing
Yuli menjelaskan, program tersebut lebih ditujukan pada pelaku UMKM yang menggadaikan mobil atau motornya dalam bentuk BPKP untuk modal usaha.
Tapi ia mengatakan, Pegadaian juga menawarkan program keringanan untuk nasabah biasa.
“Untuk yang gadai biasa, mereka akan mendapatkan keringanan penurunan biaya jasa titip saat mengajukan perpanjangan tenor,” jelas Yuli.
Ia mencontohkan, biaya jasa titip yang tadinya ada di kisaran 2 persen dapat berkurang menjadi 1,8 persen per bulan.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR