Kendaraan dari luar kota, kata Endro, akan dilihat urgensinya untuk diperbolehkan masuk atau harus kembali.
Kendaraan dari luar kota yang boleh masuk adalah kendaraan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama covid-19.
Beberapa kendaraan yang diatur dalam Permenhub yang boleh masuk antara lain kendaraan pengangkut logistik, obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut operasional pemerintahan dan dan perugas penanganan covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulan, serta mobil jenazah.
"Manakala arus terlalu padat akan ada rekayasa lagi, pos sendiri nanti akan dijaga secara terpadu, ada tim medis, TNI, Polri, Dishub," sebutnya.
Pada tahap awal, Endro menerangkan, petugas akan melakukan sosialisasi kepara para pengendara.
Petugas akan mengingatkan pengendara yang tidak menggunakan masker.
Namun, selanjutnya dia meminta kesadaran masyarakat untuk membawa masker sendiri dan selalu dipakai saat beraktivitas di luar
"Tahap awal sosialisasi kebetulan masih ada stok masker, kami tempatkan di pos tapi jumlahnya terbatas. Manakala kurang, kami meminta masyarakat mandiri memakai masker," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Besok Mulai Diberlakukan Aturan PKM di Kota Semarang, Dishub Siapkan Check Point
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | TribunJateng.com |
KOMENTAR