Pasalnya, saat jajaran Forkopimda Jatim melakukan pemantauan check point Ngawi tersebut, ada banyak kendaraan yang saat diperiksa dan diminta untuk putar balik.
Mereka adalah kendaraan yang bernopol kendaraan T dan juga B.
Salah satunya seperti pemilik kendaraan bernomor polisi T yang tujuannya ke Nganjuk.
Karena tidak ada kepentingan yang dikecualikan, maka mereka diminta untuk putar balik.
Begitu juga pengendara kendaraan bernopol B, yang tujuannya akan ke Pasuruan juga diminta untuk putar balik.
Baca Juga: Larangan Mudik Mulai Berlaku, Sembilan Titik Jalur Menuju Jawa Timur Akan Dilakukan Penyekatan
“Artinya ini memang lalu lintas yang menjadi pintu masuk utama yang strategis untuk ke Jatim. Oleh karena itu kaitan dengan larangan mudik, maka hal-hal yang tidak dikecualikan, yaitu kecuali untuk urusan energi, telekomunikasi, logistik, kesehatan, itukan yang masuk dikecualikan, maka kendaraan diminta untuk putar balik,” tegas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Lalu bagaimana jika kendaraan bernopol Jatim dan ber-KTP Jatim yang akan masuk ke Jatim saat melalui delapan check point pemantauan arus mudik masuk ke Jatim?
Dikatakan Khofifah mereka tetap diperbolehkan masuk ke Jawa Timur.
“Boleh, asalkan tetap menjaga physical distancing. Dan di kampung mereka akan diterapkan observasi. Tapi jika sudah tanggal 7 Mei, mereka diminta putar balik,” ucap Khofifah.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR