Sanksi ini pun berlaku bagi kendaraan roda dua yang melanggar aturan berboncengan atau roda empat yang melanggar batas maksimum 50 persen penumpang.
"Selain memperhatikan aturan batas jumlah penumpang dan jarak aman kesehatan, seluruh pengendara maupun penumpang pun wajib mengenakan masker. Bahkan untuk pengendara roda dua dan roda empat juga harus mengenakan sarung tangan dalam berkendara. Sanksi tegas PSBB akan mulai belaku besok (27/4/2020), seiring habisnya masa adaptasi PSBB," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun GridOto.com dari Tribun Jabar, 19 Pos Cek Poin PSBB di Kota Bandung meliputi, Jalan Asia Afrika, Ir H Djuanda, Merdeka, Diponegoro, Jalan Purnawarman, Stasiun Bandung, Bandara Husein Sastranegara, Terminal Leuwipanjang dan Terminal Cicaheum yang merupakan ring satu.
Cek poin di ring kedua, meliputi pintu masuk ke wilayah perkotaan di Kota Bandung, di antaranya gerbang tol sebelum memasuki Kota Bandung, seperti Gerbang Tol Buah Batu, Muhammad Toha, Kopo, Pasirkoja, dan Pasteur.
Sementara itu, cek poin di ring ketiga meliputi wilayah perbatasan Kota Bandung dengan wilayah kota atau kabupaten Bandung Raya lainnya yaitu, Jalan Setiabudhi (ledeng), Bundaran Cibeureum, Bundaran Cibiru dan , Jembatan Darwati.
Baca Juga: Ojol Dilarang Angkut Penumpang di Surabaya Selama PSBB, Kasatlantas: Nekat? Kami Suruh Turun!
Seiring dengan diberlakukannya Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang larangan mudik, saat ini seluruh armada keberangkatan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) baik di Terminal Leuwi Panjang maupun Terminal Cicaheum, telah dilarang untuk beroperasi menuju wilayah zona merah yang juga menerapkan PSBB, seperti Jabodetabek, juga wilayah Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Untuk penghentian armada dengan rute keberangkatan wilayah dalam Provinsi Jawa Barat atau AKDP, masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Selain menghentikan aktivitas angkutan umum dari dan menuju wilayah zona merah yang juga menerapkan PSBB, kami juga akan memperketat pemeriksaan dan penegakan aturan untuk kendaraan pribadi, khususnya yang datang dari luar wilayah Kota Bandung, dan kendaraan yang di luar delapan sektor yang diperbolehkan dalam Perwal PSBB Nomor 16 tahun 2020," ujar Agung.
Ia menambahkan, ruas jalan yang dipantau terus mengalami kepadatan aktivitas masyarakat sejak pemberlakuan dimulainya PSBB maka bukan mustahil akan dilakukannya penutupan dan pengalihan arus lalu lintas.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul PSBB di Kota Bandung Akan Diperketat Senin Besok, Ada Sanksi Bagi Pelanggar
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jabar |
KOMENTAR