GridOto.com - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung yang sudah berjalan sejak hari Rabu (22/4/2020) lalu akan diperketat Senin (27/4/2020).
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan semakin memperketat sejumlah akses ruas lalu lintas, sebagai upaya mempersempit ruang aktivitas masyarakat.
Sekretaris Dishub Kota Bandung, Agung Purnomo mengatakan, dalam penerapan PSBB di wilayah Kota Bandung, terdapat 19 pos cek poin yang terbagi dalam tiga ring penyekatan.
Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan cukup banyaknya permintaan masyarakat yang meminta adanya penutupan ruas jalan sebagai optimalisasi penerapan PSBB.
Baca Juga: Wajib Digunakan Selama PSBB, Ini Tips Memilih Sarung Tangan Ala Tim Safety Riding Honda
"Adanya keinginan dari masyarakat untuk menutup atau membatasi ruang gerak lalu lintas di wilayahnya masing-masing, maka kami bantu fasilitasi dengan memasang water barier dan atau traffic cone di wilayah yang berbatasan, untuk penjagaan wilayah perbatasannya dilakukan oleh aparat kewilayahan masing-masing secara mandiri," ujarnya yang dikutip GridOto.com dari Tribun Jabar.
Agung mengatakan, setiap kewilayahan yang ingin memperoleh bantuan sarana penutupan atau pembatasan akses lalu lintas di wilayahnya masing-masing dapat mengajukan surat permohonan kepada Dishub Kota Bandung.
"Setelah masyarakat mengajukan surat (permohonan bantuan penutupan) selanjutnya kami akan melakukan survei untuk memastikan peralatan penutupan atau pembatasan yang sesuai dengan kebutuhan wilayah," ucapnya.
Apabila terjadi pelanggaran aturan, maka kendaraan tersebut akan diminta untuk putar balik dan mendapat surat teguran catatan kepolisian. Bahkan diminta untuk menurunkan penunpang.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jabar |
KOMENTAR