Nah untuk poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan Kedua dan seterusnya.
Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan Triple Untung itu?
Pengendara Bermotor cukup siapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat Nomor, juga Bukti Hasil Cek Fisik.
Persyaratan untuk BBNKB II juga tidak jauh berbeda dengan syarat Pembayaran PKB.
Meliputi STNK asli, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat domisili, bukti hasil cek fisik, dan seluruh berkas difotokopi.
Warga Jabar yang ingin balik nama kendaraannya di tengah pandemi Corona saat ini, bisa mengunjungi Kantor Bersama Samsat Induk.
Sedangkan untuk pembayaran pajak tempat pembayarannya lebih bervariasi.
Bisa melalui Samsat Keliling, Samades, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, hingga Samsat J'bret di Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, bank bjb, dan Loket PPOB.
Jangan lupa juga manfaatkan inovasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan melalui Sambara, Samsat J'bret, T-Samsat, e-Samsat, Samling, Samdong, Samades, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR