GridOto.com - Ratusan perantau di Bali yang hendak mudik ke jawa disuruh putar balik oleh Satlantas Polres Jembrana pada Jumat (24/04/2020).
Pengembalian perantau ini menyusul terbitnya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam gelaran operasi kali ini, Satlantas Polres Jembrana menemui sejumlah kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat yang hendak mudik.
Melansir Tribun-Bali.com, namun Kasatlantas Polres Jembrana IPTU Shinta Ayu Pramesti mengatakan, larangan mudik mulai diterapkan pada Jumat (24/04/2020) siang.
Baca Juga: Jalan Tol Trans Sumatera Tetap Beroperasi, Namun PT Hutama Karya Larang Kendaraan Penumpang Melintas
Pencegatan para pemudik dari Pulau Dewata ini dilakukan di sepanjang Jalan Denpasar sampai Gilimanuk.
Terlebih lagi kegiatan ini juga bersamaan dengan Operasi Ketupat Agung 2020 yang digelar sejak Jumat (24/4/2020).
Wilayah hukum Polres Jembrana sendiri telah mendirikan tiga posko pengamanan mulai dari Pekutatan hingga Negara.
Baca Juga: Lima Posko Penyekatan di Tegal Dipersiapkan Demi Halau Pemudik, Nekat Melintas Wajib Putar Balik!
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Tribun-Bali.com |
KOMENTAR