Gridoto.com - Semua orang pasti berharap agar badai Covid-19 bisa segera mereda dan bisa kembali beraktifitas seperti semula.
Siapa yang menyangka penyebaran virus corona akan menyebabkan hal yang terjadi seperti sekarang ini.
Industri otomotif Tanah Air bahkan dunia mengalami guncangan yang besar. Masyarakat menahan diri untuk beli mobil dan motor baru. Boro-boro beli kendaraan, sebagaian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja susah.
Akibat penjualan menurun, stok mobil di dealer menumpuk, stok jadi tidak sehat. Untuk membuat jadi seimbang lagi, terpaksa produksi dikurangi. Caranya dengan menutup pabrik
sementara.
PT Honda Prospect Motor jadi yang pertama mengumumkannya, kemudian berturut-turut ada PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, PT Suzuki Indomobil Sales 4W, PT Toyota Astra Motor dan PT Astra Daihatsu Motor dan lainnya.
Selain untuk mengurangi produksi juga untuk mencegah penularan virus corona, sesuai dengann anjuran pemerintah katanya. Sambil berharap adanya stimulus dari pemerintah untuk mengurangi beban keuangannya agar roda ekonominya tetap bisa berputar.
Lembaga pembiayaan pun terkena dampaknya, banyak konsumen yang tidak dapat membayar cicilan, karena masalah ekonomi.
Efeknya pemerintah mengeluarkan stimulus keringanan pembayaran kredit atau ramai dikenal dengan relaksasi kredit.
Ditujukan buat taksi online dan usaha kecil dan menengah. Tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11 tahun 2020.
Bikin heboh karena beda persepsi antara nasabah dan lembaga pembiayaan. Nasabah merasa dapat angin segar bisa tidak bayar kredit.
Sedangkan lembaga pembiayaan mengatakan butuh seleksi dan hanya dalam jangka waktu tertentu saja. Tidak semua nasabah bisa mendapatkannya.
Apalagi sekarang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diperpanjang hingga 22 Mei 2020. Efeknya semakin susah industri otomotif untuk bergerak.
Kemenperin telah mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk pelaku industri otomotif di dalam negeri.
Stimulus fiskal itu berupa insentif/relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan.
Insentif/restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020 dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.
Bahkan, Menteri Perindustrian telah mengirim surat kepada kepada Menteri Keuangan mengenai usulan Pos Tarif terkait stimulus jilid II untuk pembebasan bea masuk impor dalam rangka penangan dampak Covid-19.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah merevisi target tahunan mereka dari 1,05 juta unit menjadi 600 ribu unit di 2020 ini. Turun sekitar 40%.
Secara kumulatif dari Januari sampai Maret 2020, penjualan mobil di Tanah Air mencatatkan angka retail sebanyak 219.361 unit.
Terjadi penurunan sebesar 41.443 unit atau 15,9 persen jika dibandingkan periode yang sama di 2019 lalu, yang mengumpulkan angka retail sebanyak 260.804 unit.
Itu perhitungannya baru sampai Maret yang masih menyisakan pembelian dari bulan sebelumnya. Masih belum real penjualan yang terdampak efek Covid-19.
Efek sebenarnya baru kelihatan pada penjualan bulan April dan Mei. Penurunan penjualan bisa lebih tajam.
Enggak ada yang berani memprediksi apa yang akan terjadi. Biasanya menjelang Lebaran,
penjualan meningkat, tetapi tidak akan terjadi pada tahun ini.
Apalagi pemerintah DKI Jakarta sudah memperpanjang PSBB hingga 22 Mei 2020, serta pemerintah pusat melarang masyarakat untuk mudik per 24 April 2020.
Semoga badai cepat berlalu....
Editor | : | Pilot |
KOMENTAR