Efeknya pemerintah mengeluarkan stimulus keringanan pembayaran kredit atau ramai dikenal dengan relaksasi kredit.
Ditujukan buat taksi online dan usaha kecil dan menengah. Tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11 tahun 2020.
Bikin heboh karena beda persepsi antara nasabah dan lembaga pembiayaan. Nasabah merasa dapat angin segar bisa tidak bayar kredit.
Sedangkan lembaga pembiayaan mengatakan butuh seleksi dan hanya dalam jangka waktu tertentu saja. Tidak semua nasabah bisa mendapatkannya.
Apalagi sekarang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diperpanjang hingga 22 Mei 2020. Efeknya semakin susah industri otomotif untuk bergerak.
Kemenperin telah mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk pelaku industri otomotif di dalam negeri.
Stimulus fiskal itu berupa insentif/relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan.
Insentif/restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020 dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.
Bahkan, Menteri Perindustrian telah mengirim surat kepada kepada Menteri Keuangan mengenai usulan Pos Tarif terkait stimulus jilid II untuk pembebasan bea masuk impor dalam rangka penangan dampak Covid-19.
Editor | : | Pilot |
KOMENTAR