Namun untuk mengatisipasi, biasanya antar sopir saling memberikan informasi, dimana daerah rawan dan yang tidak.
"Namun sekarang seolah semua daerah masuk kategori rawan dan jam rawan atau amannya juga sudah ngacak," tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur terkait perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.
Perpanjangan masa PSBB ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 412 Tahun 2020.
Pertimbangan perpanjang sebagaimana dituangkan di Kepgub adalah masih banyaknya ditemukan bukti penyebaran covid-19 dan banyaknya kasus baru.
Sehingga, PSBB yang berakhir pada 23 April perlu diperpanjang.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR