GridOto.com - Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), meminta pemerintah memberikan relaksasi atau keringanan dalam membayar angsuran untuk para Perusahaan Otobus (PO) di Indonesia.
Hal tersebut tengah diajukan, lantaran saat ini para pengusaha bus sedang kesulitan dari sisi finansial akibat Pandemi Covid-19 yang melanda.
"Kami masih mengupayakan komunikasi dengan pemerintah melalui DPP Organda," buka Kurnia Lesani Adnan, selaku Ketua Umum Ipomi saat dihubungi GridOto.com.
"Kami meminta adanya kebijakan dari Kementerian Keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa memberikan relaksasi dan stimulus, agar kami bisa mendapat kemudahan untuk tidak membayar angsuran yang diajukan selama 6 bulan," tuturnya, pada Selasa (21/4/2020).
Sayangnya, hingga saat ini usaha IPOMI belum juga mendapat respon dari pemerintah terkait.
Di sisi lain, perusahaan pembiayaan sejauh ini hadir menawarkan dua opsi untuk mereka.
"Pertama, bayar setengah dari total cicilan yang seharusnya, atau kedua bayar bunganya saja," kata Kurnia.
Hanya saja bagai para pengusaha otobus (PO) kedua opsi tersebut dianggap kurang efektif, alasannya uang yang ada saat ini tidak mencukupi dan mereka masih harus tetap membayar angsuran busnya.
Baca Juga: Menjelang Mudik, Masih Banyak Yang Belum Tahu PO Bus Bisa Kirim Motor
Sedangkan di sisi lain, ada para pekerja yang harus dipenuhi hak dan kewajibannya.
Situasi ini bisa dianalogikan 'Maju Kena Mundur Kena'.
"Tetapi gini, yang harus diketahui oleh pemerintah dan pihak terkait lainnya, kami ini harus mempertahankan management supaya tetap ada. Artinya uang yang kami punya, dalam cash flow ini, harus kami pertahankan untuk membayar management," ungkapnya.
"Kalau kami terus membayar kewajiban ini (cicilan bus dan gaji management), kami nanti sudah tidak punya uang ketika keadaan pandemi ini membaik, yang ada kami nanti tidak akan bisa beroperasi," lanjutnya.
Baca Juga: PO Bus Arab Saudi Ingin Pakai Jasa Adiputro, Tapi Terkendala Minimnya Bantuan Pemerintah
Pemerintah lewat OJK sebenarnya sudah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11 tahun 2020, tentang stimulus ekonomi nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Coronavirus (POJK Stimulis Dampak Covid-19).
Tetapi, menurut Kurnia peraturan ini tidak cukup membantu serta sulit diterapkan.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR