(3) kesehatan pendengaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dari kemampuan mendengar dengan jelas bisikan dengan satu telinga tertutup untuk setiap telinga dengan jarak 20 cm dari daun telinga, dan keduan membran telinga harus utuh.
(4) kesehatan fisik atau perawakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dari tekanan daeah harus dalam batas normal dan tidak ditemukan keganjilan fisik.
(5) dalam hal peserta uji mempunyai cacat fisik, pengukuran kesehatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menilai juga bahwa kecacatannya tidak menghalangi peserta uji untuk mengemudi ranmor khusus.
(6) pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), dilakukan oleh dokter yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(7) dokter, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus dapat rekomendasi dari Kedokteran kepolisan.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR