GridOto.com - Bagi masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan, sebaiknya jangan asal sembarangan membuat surat keterangan kesehatan.
Pasalnya, tak semua fasilitas kesehatan (faskes) seperti praktik dokter, puskesmas, klinik, atau rumah sakit bisa dijadikan rujukan untuk tes kesehatan dalam pembuatan SIM.
Hanya mereka yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Dengan adanya rekomendasi, maka faskes akan mengikuti aturan kesehatan yang disesuaikan dengan syarat-syarat mendapatkan SIM.
Baca Juga: Cuma Pakai Alat Sederhana, Ini Tips Cuci Ruang Mesin Mobil di Rumah
"Jadi harus ada rekomendasi. Karena kesehatan adalah merupakan salah satu persyaratan untuk pendaftaran pengurusan SIM, sesuai dengan pasal 24 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012," kata Kompol Lalu saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (18/4/2020).
Tak hanya kesehatan jasmani, namun juga kesehatan rohani. Untuk jasmani, suratnya meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan perawakan fisik.
Semua item dalam pemeriksaan melalui pertimbangan matang sang dokter.
Begitu pula dengan pendengaran. Ada catatan tersendiri dari dokter yang memeriksa.
Unuk kondisi fisik si pemohon SIM, apakah mampu mengemudikan dengan baik. Pihaknya tak ingin meski secara fisik sehat, namun saat diperiksa ada masalah di persendian.
Baca Juga: Honda ADV 150 Tampil Kekar dan Sporty Dengan Monoshock, Mirip X-ADV!
Untuk diketahui, Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi pasal 35 yakni;
(1) kesehatan jasmani, sebagaimana dalam pasal 34 huruf a meliputi:
a. Penglihatan
b. Pendengaran
c. Fisik atau perawakan.
(2) kesehatan penglihatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik, yang pengujiannya dilakukan dengan cara sebelah mata melihat jelas secara bergantian melalui alat bantu snellen chart dengan jarak kurang lebih 6 meter, tidak buta warna parsial dan total, serta luas lapangan pandangan mata normal dengan sudut lapangan pandangan 120 sampai 180 derajat.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR