Dishub juga akan menyiagakan lima posko pengawasan di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru selama PSBB berlaku.
Kelima posko pengawasan ini terletak di Kawasan Rimbo Panjang, Jalan Garuda Sakti Ujung, Jalan Siak II, Jalan Lintas Timur, dan Jalan Kaharudin Nasution.
"Jadi kami siagakan lima posko di akses masuk darat," ungkap Yuliarso.
Posko tersebut nantinya akan dijaga oleh tim gabungan yang terdiri atas enam petugas Dishub Kota Pekanbaru, dua personel Polresta Pekanbaru, dua anggota Kodim 0301/Pekanbaru, empat Satpol PP dan satu orang dari Dishub Provinsi Riau.
"Jadi mereka bertugas secara bergantian dalam tiga shift selama 20 hari," terang Yuliarso.
Baca Juga: Kota Bekasi Mulai Berlakukan PSBB, Bagaimana Nasib Angkutan Barang?
Yuliarso menyebutkan bahwa ada sejumlah SOP yang nantinya akan diterapkan di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Bandara SSK II Pekanbaru dan Pelabuhan Sungai Duku selama PSBB diberlakukan.
"Ada juga penerapan protokol kesehatan di pintu masuk ini," tutur Yuliarso.
Yuliarso mengungkapkan pihaknya juga akan melakukan razia di 20 titik untuk mengantisipasi masyarakat yang bandel.
Tak hanya itu, tim-nya juga akan memantau persimpangan lampu lalu lintas yang padat pada jam pemberlakukan PSBB.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul PSBB di Pekanbaru Dipastikan Berlaku Mulai Hari Jumat 17 April 2020
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | TribunPekanbaru.com |
KOMENTAR