Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Online, Buat Pemilik SIM A dan C

Dwi Wahyu R. - Kamis, 16 April 2020 | 06:00 WIB
Ilustrasi SIM
Dok. Otomotif
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang semakin gampang berkat SIM Online.

SIM Online merupakan layanan web untuk registrasi pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM.

Saat ini golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM Online ini hanya untuk SIM A dan SIM C.

Cara pendaftaran SIM Online sebagai berikut:

1. Akses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id

2. Klik Pendaftaran SIM Online.

3. Dimohon untuk membaca informasi pendaftaran terlebih dahulu.

4. Isi data permohonan.

5. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi.

6. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Intip Spek Hyundai Palisade Baru di Korea Selatan, Masih Ada Diesel?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa