Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelayanan Satpas SIM Madiun Beroperasi Kembali, Tapi Pemohon Diajak Berjemur

Dia Saputra - Senin, 13 April 2020 | 12:50 WIB
Pemohon SIM di Madiun.
ntmcpolri.info
Pemohon SIM di Madiun.

GridOto.com - Satlantas Polres Madiun kembali membuka pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah ditutup sejak 31 Maret 2020.

Namun para pemohon SIM diajak berjemur, dan menjaga jarak untuk meminimalisir penyebaran virus Corona.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto pada web NTMC POLRI (ntmcpolri.info), Senin (13/04/2020).

"Selain diajak berjemur, kita juga mengajak para pemohon SIM yang antre untuk berolahraga dengan dipandu anggota polisi lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Jadi Pelampiasan Banyak Pembalap Selama ‘Libur’ Pandemi Covid-19, Apa Sih Sim Racing Itu?

Jika ada pemohon yang tidak mau menaati peraturan, pihak kepolisian tidak segan-segan untuk bertindak tegas.

"Kalo ndak mau ikut anjuran kita, SIM tidak akan kita terbitkan. Kan semua itu dilakukan demi kebaikan bersama untuk mencegah penyebaran virus Corona," paparnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Madiun AKP Jimmy Heryanto mengatakan, meski telah dibuka namun jam operasional masih dibatasi. 

 

Untuk jam operasional pada hari Senin hingga Kamis, buka pukul 08:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB, sementara Jumat dan Sabtu pukul 08:00 WIB hingga pukul 11:00 WIB.

"Masyarakat Kabupaten Madiun yang ingin membuat SIM baru dan memperpanjang SIM, bisa datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Madiun sesuai jam kerja yang sudah ditentukan," jelasnya.

Lalu bagi pemilik SIM lama yang masa berlakunya habis pada 17 Maret hingga 7 April 2020, bisa diperpanjang tanpa harus melalui proses bikin baru.

Tidak hanya mengikuti anjuran untuk berjemur, jaga jarak, dan senam bersama, namun AKP Jimmy juga menganjurkan para pemohon SIM untuk memakai masker sendiri-sendiri.

Editor : Fendi
Sumber : ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa