Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Aturan Mudik 2020 Pakai Kendaraan Pribadi dari Pemerintah

Dwi Wahyu R. - Minggu, 12 April 2020 | 10:39 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran
Dok. Otomotif
Ilustrasi mudik Lebaran

Gridoto.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 (11/4).

Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 dibuat agar kegiatan mudik tidak mengakibatkan semakin meningkat dan meluasnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 ini tercantum dalam bagian Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 ini tercantum Petunjuk Teknis Mudik Moda Kendaraan Perseorangan.

Berikut penjelasannya:

Proses Penyemprotan Disinfektan di Interior Mobil
Radityo Herdianto
Proses Penyemprotan Disinfektan di Interior Mobil

Baca Juga: Horee! Polisi Jamin Tidak Ada Tilang Saat Mudik 2020, Cuma Ada Aturan Baru

1. Persiapan Kendaraan Pribadi

a. Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk selalu membersihkan kendaraannya, dan sebaiknya menggunakan disinfektan pada bagian luar kendaraan.

b. Untuk pembersihan pada bagian bodi kendaraan dilakukan dengan cara penguapan untuk mematikan kuman, virus dan bakteri pada bagian interior kendaraan.

c. Selalu sediakan hand sanitizer dan tissu pada kendaraan.

2. Persiapan Penumpang dan Pengemudi

a. Sebelum melakukan perjalanan, diwajibkan untuk membasuh mencuci tangan.

Pengemudi maupun penumpang diwajibkan untuk mengukur suhu tubuh pada saat sebelum melakukan perjalanan.

 

Ilustrasi hand sanitizer, tisu, dan masker di mobil
Dwi Wahyu R./GridOto.com
Ilustrasi hand sanitizer, tisu, dan masker di mobil

Baca Juga: Mau Mudik? Polisi Batasi Maksimal 3 Orang di Minibus, Kalau Sedan Cuma Boleh Berdua!

b. Bila sedang dalam kondisi tidak sehat, dihimbau untuk jangan mengemudikan kendaraan Sebaiknya segera memeriksakan diri.

c. Pengemudi dan penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu, sebaiknya menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan.

d. Jumlah orang dalam kendaraan paling tinggi 50% dari kapasitas tempat duduk.

e. Sepeda motor tidak membawa penumpang (hanya untuk pengemudi).

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ban Mobil Bocor Samping Sudah Enggak Bisa Ditambal, Ini Alasannya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa