GridOto.com - Setiap lima tahun kendaraan bermotor diharuskan registrasi ulang sekaligus membayar pajak STNK.
Berbeda dengan membayar pajak tahunan untuk pajak 5 tahunan biasanya dibarengi dengan penggantian pelat nomor kendaraan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) menyebut, khusus untuk perpanjangan STNK 5 tahunan masyarakat harus datang langsung ke Samsat.
Hal itulah yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus.
"Kalau STNK 5 tahunan tidak bisa diurus dari rumah, sehingga harus datang langsung ke Samsat. Karena disitu ada mekanisme pengecekan fisik kendaraan," ujar Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com, Minggu (12/2/2020).
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri memutuskan untuk menutup sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik nasional maupun internasional mulai 19 Maret sampai 29 Mei 2020.
Baca Juga: Tampil Seksi dan Elegan, Lexus LS340 Ini Jadi Kandas Mepet Aspal
Selain itu pihaknya juga memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Selama masa darurat Covid-19 ini kita berikan garansi dispensasi denda untuk wilayah Polda Metro Jaya," paparnya.
Dari informasi tersebut dikatakan bagi kendaraan bermotor yang masa pajaknya sudah habis pada rentang masa darurat wabah virus corona tak perlu khawatir.
Sebab pajak bisa dibayarkan setelah status darurat dinyatakan selesai. Selain itu, pemilik kendaraan tidak akan dikenakan denda.
Baca Juga: Keren Abis! Jawab Tantangan #FourRingsChallenge , Mercedes-AMG Buat C63 Cabriolet 'Menari' untuk Membuat Logo Audi
"Kita itu ada 3 administrasi pemerintahan, yakni Jabar, DKI Jakarta dan Banten. kalau untuk DKI Jakarta kita berikan dispensasi dari tanggal 29 Mei 2020, untuk wilayah Jabar 30 April 2020," kata Martinus
"Sementara untuk Banten sampai dengan 30 Agustus 2020. Kita tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang apabila masih diperlukan," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR