"Selama masa darurat Covid-19 ini kita berikan garansi dispensasi denda untuk wilayah Polda Metro Jaya," paparnya.
Dari informasi tersebut dikatakan bagi kendaraan bermotor yang masa pajaknya sudah habis pada rentang masa darurat wabah virus corona tak perlu khawatir.
Sebab pajak bisa dibayarkan setelah status darurat dinyatakan selesai. Selain itu, pemilik kendaraan tidak akan dikenakan denda.
Baca Juga: Keren Abis! Jawab Tantangan #FourRingsChallenge , Mercedes-AMG Buat C63 Cabriolet 'Menari' untuk Membuat Logo Audi
"Kita itu ada 3 administrasi pemerintahan, yakni Jabar, DKI Jakarta dan Banten. kalau untuk DKI Jakarta kita berikan dispensasi dari tanggal 29 Mei 2020, untuk wilayah Jabar 30 April 2020," kata Martinus
"Sementara untuk Banten sampai dengan 30 Agustus 2020. Kita tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang apabila masih diperlukan," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR