GridOto.com - Setiap lima tahun kendaraan bermotor diharuskan registrasi ulang sekaligus membayar pajak STNK.
Berbeda dengan membayar pajak tahunan untuk pajak 5 tahunan biasanya dibarengi dengan penggantian pelat nomor kendaraan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) menyebut, khusus untuk perpanjangan STNK 5 tahunan masyarakat harus datang langsung ke Samsat.
Hal itulah yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus.
"Kalau STNK 5 tahunan tidak bisa diurus dari rumah, sehingga harus datang langsung ke Samsat. Karena disitu ada mekanisme pengecekan fisik kendaraan," ujar Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com, Minggu (12/2/2020).
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri memutuskan untuk menutup sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik nasional maupun internasional mulai 19 Maret sampai 29 Mei 2020.
Baca Juga: Tampil Seksi dan Elegan, Lexus LS340 Ini Jadi Kandas Mepet Aspal
Selain itu pihaknya juga memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR