Dalam menilai kualitas udara Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menggunakan 2 ukuran yakni Konsentrasi Partikulat (PM2.5) dan Konsentrasi CO (Carbonmonoksida).
Partikulat (PM2.5) merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
Nilai Ambang Batas (NAB) NAB PM2.5 adalah 65 ugram/m3 .
Sementara Konsentrasi CO merupakan konsentrasi gas carbonmonoksida di udara, Nilai Ambang Batas (NAB) CO di udara adalah 9 mg/m3.
Dinas LH Provinsi DKI Jakarta memiliki 5 Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU).
Kelima lokasi itu berada di Stasiun Bundara HI, Stasiun Kelapa Gading, Stasiun Jagakarsa, Stasiun Lubang Buaya dan Stasiun Kebon Jeruk.
Dalam grafik yang diunggah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada periode 1 Maret hingga 8 April 2020 terlihat adanya pola penurunan tingkat polusi udara di Jakarta.
Baca Juga: Bengkel Resmi Daihatsu di Jakarta Tutup Selama PSBB, Bagaimana Kalau Mau Servis Berkala?
Jika melihat grafik, Konsentrasi PM2.5 dalam periode itu hanya beberapa kali yang melebihi ambang batas di beberapa lokasi.
Yakni pada tanggal 18-19 Maret, 22-23 Maret, 28-30 Maret dan 4 April.
NAB Konsentrasi PM2.5 yang tinggi itu pun hanya di beberapa SPKU yakni Stasiun Kebon Jeruk dan Stasiun Lubang Buaya.
Sementara di 3 stasiun lainnya selama periode 1 Maret-8 April terpantau di bawah NAB.
Untuk Konsentrasi CO pada periode yang sama malah lebih baik.
Seluruh SPKU terpantau di bawah NAB yang berarti mengindikasikan kualitas udara sangat baik.
Begitulah, di saat ada hal negatif, ada sisi positif lainnya yang menyertai.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR