3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sumbangan ini bersifat wajib sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pengelolaan dana tersebut diserahkan oleh Jasa Raharja.
Nantinya sumbangan tersebut akan diserahkan kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya yang berhak atas santunan.
Besaran santunan pun berbeda-beda tergantung imbas yang diterima korban.
Mulai dari santunan untuk biaya pengobatan dan perawatan hingga santunan untuk korban meninggal dunia.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Tilang Itu Ternyata Singkatan! Ini Kepanjangannya
4. Biaya ADM
Biaya ADM ini biaya administrasi. Dikenakan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama.
Untuk kendaraan baru tidak dikenakan biaya tersebut.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Permenkeu No 36 tahun 2008,bprd.jakarta.go.id |
KOMENTAR