GridOto.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen yang memuat berbagai informasi kendaraan bermotor dan identitas pemiliknya.
Seperti nama pemilik, jenis kendaraan dan bahan bakarnya, nomor rangka dan mesin, warna, hingga besaran pajak tahunannya.
Maka dari itu, STNK wajib hukumnya dibawa bepergian sepaket dengan kendaraannya.
Baca Juga: Nggak Mahal, Ternyata Segini Biaya Ubah Status Warna Kendaraan di STNK
Jika diamati, ada banyak singkatan-singkatan pada bagian lembar pajak STNK yang mungkin untuk beberapa sobat GridOto.com terdengar asing.
Buat yang masih bingung, berikut penjelasan singkatan-singkatan yang ada di STNK.
1. BBN KB
BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan.
Bea tersebut merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Besaran BBN KB adalah 10% dari harga kendaran bermotor (off the road)/atau harga faktur untuk kendaraan bermotor baru.
Sedangkan untuk kendaraan bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB)-nya.
Baca Juga: Blak-Blakan Sambodo Purnomo Yogo : Hati-Hati STNK Diblokir Jika Abaikan Surat ETLE
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Permenkeu No 36 tahun 2008,bprd.jakarta.go.id |
KOMENTAR