Lalu insentif atau relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020, dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.
Baca Juga: Kemenperin Hitung Kerugian Industri Kecil dan Menengah di Sektor Otomotif, Bisa Sampai Miliaran!
Sedangkan terkait stimulus moneter, diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJAMSOSTEK.
Putu menambahkan, Menteri Perindustrian juga telah mengirim surat kepada kepada Menteri Keuangan (Menkeu) mengenai usulan Pos Tarif terkait stimulus jilid II.
Dalam hal ini untuk pembebasan bea masuk impor, mengingat rantai pasokan bahan baku tengah tertekan dampak pandemi Covid-19.
"Stimulus nonfiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas eskpor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui NLE (National Logistic Ecosystem)," kata Putu lagi.
Baca Juga: Berantas Corona, Industri Otomotif Siap Produksi Ventilator? Begini Kata Kemenperin
Selain itu Putu mengungkapkan, Kemenperin juga aktif melakukan koordinasi untuk menjaring masukan dari para pelaku industri otomotif, yang nantinya dijadikan dasar untuk stimulus lainnya yang dapat diberikan.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR