GridOto.com – Tentu kita semua sudah sangat akrab dengan fitur lampu hazard pada mobil.
Dari namanya sendiri, sudah jelas bahwa lampu hazard diperuntukkan untuk kondisi darurat.
Namun, tidak jarang kita menemukan pengendara yang menggunakan lampu hazard ketika ingin menyeberang di sebuah perempatan.
Apa pendapat praktisi safety driving soal ini?
(Baca Juga: Street Manners: Tailgating dan Cara Menghadapinya Menurut Pakar)
Adrianto Sugiarto Wiyono, Dosen Transportasi Politeknik APP Jakarta yang juga Senior Instructor Indonesia Defensive Driving Centre (IDDC), menjelaskan bahwa sebetulnya aturan penggunaan lampu hazard belumlah jelas.
“Penggunaan lampu hazard tidak secara tegas diatur pada UU no.22 tahun 2009,” terang Adrianto.
“Hanya ada satu contoh penggunaan lampu hazard yaitu digunakan dalam kondisi darurat,” sambungnya.
Namun, soal penggunaan lampu hazard di perempatan, Adrianto berpendapat hal tersebut dapat menimbulkan miskomunikasi antar pengemudi kendaraan.
Hal ini dapat terlihat jelas ketika misalnya ada satu kendaraan bermaksud lurus dan menyalakan lampu hazard, dan dari sisi simpang kiri terdapat kendaraan lain.
(Baca Juga: Street Manners: Lakukan Ini Saat Mengemudi di Belakang Truk Besar)
“Kendaraan dari kiri hanya akan dapat melihat lampu sein kiri dari kendaraan yang akan lurus,” terangnya.
Akibatnya, mobil dari kiri tersebut akan salah menerjemahkan maksud arah dari mobil yang akan lurus.
Bukan tidak mungkin miskomunikasi ini akhirnya dapat berujung pada tabrakan kedua kendaraan tersebut.
Maka dari itu, Adrianto sendiri tidak menyarankan untuk menggunakan lampu hazard saat di persimpangan.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR