GridOto.com – Tentu kita semua sudah sangat akrab dengan fitur lampu hazard pada mobil.
Dari namanya sendiri, sudah jelas bahwa lampu hazard diperuntukkan untuk kondisi darurat.
Namun, tidak jarang kita menemukan pengendara yang menggunakan lampu hazard ketika ingin menyeberang di sebuah perempatan.
Apa pendapat praktisi safety driving soal ini?
(Baca Juga: Street Manners: Tailgating dan Cara Menghadapinya Menurut Pakar)
Adrianto Sugiarto Wiyono, Dosen Transportasi Politeknik APP Jakarta yang juga Senior Instructor Indonesia Defensive Driving Centre (IDDC), menjelaskan bahwa sebetulnya aturan penggunaan lampu hazard belumlah jelas.
“Penggunaan lampu hazard tidak secara tegas diatur pada UU no.22 tahun 2009,” terang Adrianto.
“Hanya ada satu contoh penggunaan lampu hazard yaitu digunakan dalam kondisi darurat,” sambungnya.
Namun, soal penggunaan lampu hazard di perempatan, Adrianto berpendapat hal tersebut dapat menimbulkan miskomunikasi antar pengemudi kendaraan.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR