Ia menilai, dari data Balitbang Perhubungan (2019), hanya 18 persen pengemudi ojol yang sebelumnya pengangguran.
Sedangkan kajian yang dilakukan Institut Transportasi Instran (Instran) hanya lima persen.
"Saya sering berdiskusi dengan pengemudi taksi online dan pengemudi ojol, belum pernah menemukan pengemudi yang sebelumnya berpredikat pengangguran, yang ditemukan adalah pengalihan pekerjaan atau profesi yang berharap menjadi pengemudi transportasi online, kehidupannya menjadi lebih baik," ucapnya.
(Baca Juga: Pengamat Transportasi Sebut Pengguna Angkutan Umum Turun 30 Persen Gara-gara Ojol)
Djoko pun mengimbau, seyogyanya bantuan pemerintah untuk pengemudi ojol bukan berupa uang.
Namun cukup insentif penundaan pembayaran angsuran mobil dan sepeda motor, sebagaimana yang sudah diungkapkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Sementara untuk bantuan berupa uang tunai atau cash agar dibebankan kepada pemilik aplikasi (Grab dan Gojek).
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR