GridOto.com- Peluang untuk melakukan relaksasi atau restrukturisasi kredit pada lembaga keuangan kini terbuka.
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK0 sebagai regulator lembaga keuangan menerbitkan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020, ini diterbitkan sebagai stimulus bagi industri perbankan dan debitur yang terdampak Covid-19.
Lantas bagaimana bagi debitur yang hendak mengajukan relaksasi ini?
Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head PT Mandiri Tunas Finance mengatakan saat ini pihak MTF telah menerima beberapa pihak yang hendak mengajukan relaksasi.
"Sudah ada," tegasnya.
Baca Juga: Terhadap Peraturan OJK Soal Relaksasi Kredit, Tak Semua Permintaan Dipenuhi!)
Ia menjelaskan untuk mengajukan relaksasi atau restrukturisasi kredit, pihak debitur harus mengisi form yang disediakan lembaga.
"Diisi lengkap data-data dan alasan mengajukan relaksasi," jelas Reza.
Setelah seluruh data lengkap, pihak lembaga akan melakukan penilaian terhadap debitur.
"Kami akan melakukan penelitian dan akan mewawancarai debitur yang mengajukan," bilangnya.
Dalam mengambil keputusan, pihaknya akan melakukan secara hati-hati.
"Kami akan cek track record debitur," katanya.
Apakah debitur yang mengajukan memiliki performa yang baik atau tidak.
"Yang jelas kami akan mendahulukan debitur yang memiliki kinerja baik. Tidak pernah melakukan wanpretasi," katanya.
Setelah dinilai baru akan diputuskan apakah akan diterima atau ditolak.
Jika diterima, restrukturisasinya juga beragam.
"Kami akan nilai kemampuannya untuk membayar sampai sejauhmana," kata penggondol gelar S2 dari Sekolah Tinggi Komunikasi di Jakarta ini.
Misalnya, apakah debitur hanya dikenakan pembayaran pokoknya saja.
"Sementara bunganya ditangguhkan," bilangnya.
Atau pokok dan bunganya ditangguhkan.
"Semuanya dinilai," jelasnya.
Begitu juga lama rileksasinya.
"Apakah cukup dalam waktu 3 bulan atau lebih. Semuanya akan kami nilai. Sehingga tidak ada pelanggaran terhadap stimulus," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR