Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Mengajukan Relaksasi di Lembaga Pembiayaan

Hendra - Jumat, 27 Maret 2020 | 16:10 WIB
PT Mandiri Tunas Finance adakan gelar pameran otomotif tunggal di Pondok Indah Mall, dengan menawarkan sejumlah program menarik
Adam Samudra
PT Mandiri Tunas Finance adakan gelar pameran otomotif tunggal di Pondok Indah Mall, dengan menawarkan sejumlah program menarik

GridOto.com- Peluang untuk melakukan relaksasi atau restrukturisasi kredit pada lembaga keuangan kini terbuka. 

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK0 sebagai regulator lembaga keuangan menerbitkan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020, ini diterbitkan sebagai stimulus bagi industri perbankan dan debitur yang terdampak Covid-19.

Lantas bagaimana bagi debitur yang hendak mengajukan relaksasi ini?

Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head PT Mandiri Tunas Finance mengatakan saat ini pihak MTF telah menerima beberapa pihak yang hendak mengajukan relaksasi. 

"Sudah ada," tegasnya.

Baca Juga: Terhadap Peraturan OJK Soal Relaksasi Kredit, Tak Semua Permintaan Dipenuhi!)

Ia menjelaskan untuk mengajukan relaksasi atau restrukturisasi kredit, pihak debitur harus mengisi form yang disediakan lembaga.

"Diisi lengkap data-data dan alasan mengajukan relaksasi," jelas Reza.

Setelah seluruh data lengkap, pihak lembaga akan melakukan penilaian terhadap debitur.

"Kami akan melakukan penelitian dan akan mewawancarai debitur yang mengajukan," bilangnya.

Dalam mengambil keputusan, pihaknya akan melakukan secara hati-hati.

"Kami akan cek track record debitur," katanya.

Apakah debitur yang mengajukan memiliki performa yang baik atau tidak.

"Yang jelas kami akan mendahulukan debitur yang memiliki kinerja baik. Tidak pernah melakukan wanpretasi," katanya. 

Setelah dinilai baru akan diputuskan apakah akan diterima atau ditolak. 

Jika diterima, restrukturisasinya juga beragam.

"Kami akan nilai kemampuannya untuk membayar sampai sejauhmana," kata penggondol gelar S2 dari Sekolah Tinggi Komunikasi di Jakarta ini. 

Misalnya, apakah debitur hanya dikenakan pembayaran pokoknya saja. 

"Sementara bunganya ditangguhkan," bilangnya.

Atau pokok dan bunganya ditangguhkan.

"Semuanya dinilai," jelasnya.

Begitu juga lama rileksasinya. 

"Apakah cukup dalam waktu 3 bulan atau lebih. Semuanya akan kami nilai. Sehingga tidak ada pelanggaran terhadap stimulus," tutupnya. 

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Banyak Yang Gak Sadar, Desain Aerox Alpha dan Turbo Mirip Motor Sport Yamaha R Series

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa