(Baca Juga: Sopir Bus Rawan Terpapar Virus Corona, Terminal Harus Sediakan Fasilitas Ini)
Sebelum dapat “mengaspal” di jalanan Nusantara, setiap kendaraan bermotor harus melalui uji tipe sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
Baik itu berupa mobil penumpang, motor, maupun kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang termasuk Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) menurut undang-undang.
Budiyanto juga mengatakan, meskipun sleeper bus cukup diminati masyarakat, banyak pihak mempertanyakan regulasi dan aturan perizinan bus tersebut.
Menurutnya, hal tersebut sudah tertuang di dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
(Baca Juga: Seperti di Dalam Pesawat Kelas Bisnis, Yuk Intip Kabin Sleeper Bus Suites Class Dari Laksana)
"Pendapat saya, pelarangan mungkin sifatnya sementara sambil untuk memenuhi persyaratan yang lain," kata Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
"Seperti misalnya masalah kursi untuk tidur. Rancangannya harus disesuaikan untuk aspek keamanan dan keselamatan, baik penumpang maupun pengemudi," jelasnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR