GridOto.com- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional mulai dibahas tingkat pelaksanaannya.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) saat ini sedang berkumpul dengan pihak OJK untuk membahasnya secara teknis.
"Kami saat ini di bawah APPI sedang diskusi dengan OJK," kata Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head PT Mandiri Tunas Finance (MTF).
Dari sisi MTF menurut Reza pihaknya mendukung upaya OJK.
"Namun tetap mempertimbangkan 2 sisi. Yakni sisi konsumen juga sisi perusahaan," jelas pria yang berkantor di Graha Mandiri, Jl. Imam Bonjol, No.61, RT.8/RW.4, Menteng, Jakarta Pusat.
Sisi konsumen, MTF sangat menyadari bahwa dampak Corona ini merusak sendi-sendi ekonomi warga.
"Banyak pedagang yang tidak bisa berjualan, para driver ojol yang tidak bisa bekerja karena sebagian besar warga mengurungkan diri di rumah," jelas Reza.
Padahal, kalangan informal ini pendapatannya harian dan sebagian digunakan untuk melunasi cicilannya.
Namun di sisi lain, perusahaannya pun juga terdampak.
"Terjadi penurunan pendapatan, gaji karyawan tetap dan lainnya," ungkap Reza.
Pihaknya mengatakan restrukturisasi cicilan bukan tidak pernah dilakukan pihaknya.
Saat terjadi bencana alam seperti Gempa Palu, pihaknya melakukan restrukturisasi pembiayaan.
"Mereka mengajukan dan pihak kami akan melakukan penilaian terhadap permintaan mereka," jelasnya.
Kami biasanya melihat track record debitur.
"Secara umum, debitur yang memiliki catatan baik akan didahulukan jika memang dia terdampak," bilangnya.
Intinya, proses pemberian relaksasi berupa restrukturisasi utang harus dilakukan secara hati-hati.
"Dan tidak semua permintaan pasti akan disetujui," bilangnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR